• MTSN 2 GARUT
  • MADUGAR IS PRIMA

SE Penyelenggaran Ujian-Ujian di Madrasah

MTSN2 GARUT Pada 22 November 2021-Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa keentuan sebagai berikut; 

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tesebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM, pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian pada madrasah.
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah

Kemenerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah. Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan. 

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021. Surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. 

"Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah," tegas Isom di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Isom, kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. 

Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, lanjut Isom, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM). Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah. "Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku," terangnya. Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien, Isom minta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI. "Misalnya, dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah," tandasnya.

Berikut sura edaran dari kementerian agama

Mempertimbangkan hal tersbut diatas, maka pelaksanaan PAS di MTsN 2 Garut, hasil rapat dewan guru dan keputusan kepala Madrasah Bpk. DRS. H. NANA AMINUDIN, MA, maka pelaksanaan PAS akan dilaksanakan secara Daring dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah. ditegaskan pula oleh Wakabid Kurikulum Bpk. MUHDA, S.Pd. bahwa pelaksanaan CBT menggunakan e-Learning ditentukan sebagai berikut :

  1. Untuk guru mata pelajaran membuat soal Pilihan ganda (PG) saja dengan rincian sebagai berikut; 20 soal untuk Exact (Matematika dan IPA) dan 30 soal untuk Non Exact
  2. Untuk Walikelas agar mengidentifikasi siswa tentang kesiapan sarana penunjang pelaksanaan PAS ( apakah punya HP atau tidak) dan agar yang tidak mempunyai HP mengerjkan di ruang Laboratorium komputer

catatan penting dalam pelaksanaan PAS Daring ini bagi pengguna Android, silahkan agar mengunduh file .apk (aplikasi android ), silahkan klik link di bawah ini untuk mendapatkan aplikasinya

APLIAKSI UNTUK SISWA 

atau Scan QR Kode Dibawah ini untuk mendapatkan Aplikasi

Untuk totorialnya cara instalasinya bisa dilihat divideo berikut ini.

Komentar

Wah mantap nih, di sekolah kami ga ada tuh !

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MTsN 2 Garut Buka PPDBM 2025! Siap Membentuk Generasi Berkarakter, Berprestasi, dan Berdaya Saing Global

PPDBM MTsN 2 Garut Tahun Pelajaran 2025/2026 Resmi Dibuka! MTs Negeri 2 Garut kembali membuka kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari madras

27/04/2025 10:33 - Oleh Administrator - Dilihat 104 kali
Peserta Didik MTsN 2 Garut Siap Hadapi UM Digital dan Ujian Praktik 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Strategi Suksesnya!

MTs Negeri 2 Garut tengah bersiap memasuki masa krusial: Ujian Madrasah Berbasis Digital (UMBD) dan Ujian Praktik untuk Tahun Pelajaran 2024/2025. Dengan jadwal resmi yang telah dirilis

21/04/2025 04:50 - Oleh Administrator - Dilihat 158 kali
Inspiratif! MTsN 2 Garut Berbagi: 86 Peserta Didik Yatim Piatu Terima Santunan di Bulan Ramadhan

Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag MTsN 2 Garut kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap peserta didik yatim piatu dengan menggelar acara santunan pada bulan suci Ramadhan. Sebany

22/03/2025 13:21 - Oleh Administrator - Dilihat 59 kali
Webinar Nasional: KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, Wajib Diikuti!

oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag. Jakarta, 10 Maret 2025 – Dalam upaya memperkuat jejaring pendidikan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar webin

11/03/2025 09:58 - Oleh Administrator - Dilihat 138 kali
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Rumpun PAI dan Bahasa Arab Kabupaten Garut Sukses Digelar

(oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag Ketua MGMP SKI Kabupaten Garut) Garut – Pengukuhan dan pelantikan pengurus rumpun PAI dan Bahasa Arab Kabupaten Garut berlangsung dengan kh

19/02/2025 07:57 - Oleh Administrator - Dilihat 151 kali