SEJARAH SINGKAT
A.SEJARAH SINGKAT MADRASAH
Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Cibatu (sekarang MTsn 2 Cibatu), Kabupaten Garut didirikan pada pada tahun 1980 dengan Surat Keputusan Menteri Agama No 27 Tahun 1980 tentang Relokasi MTsN Cirebon untuk Ditempatkan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
MTsN 1 Cibatu mulai menerima siswa baru angkatan pertama pada tahun ajaran 1981/1982. Pada awal-awal berdiri kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan di gedung milik pihak lain karena belum memiliki sarana prasarana sama sekali. siswa MTsN 1 Cibatu angkatan pertama di antaranya pernah melaksanakan kegiatan belajar di SDN Wanakerta 1, kemudian di aula Desa Wanakerta, kemudian lagi di SDN Srimulya (sekarang SDN Wanakerta 4).
Sementara untuk menanggulangi ketiadaan tenaga pengajar, pada tahun ajaran pertama MTsN 1 Cibatu mendapat bantuan penuh dari MTsN Garut ditambah seorang pengajar dari Kandepag Garut.
MTsN 1 Cibatu mulai memiliki gedung sendiri pada tahun ajaran 1983/1984 . Lokasinya bertempat di Jl. Raya Garut-Cibatu, Kampung Wanakerta, Desa Wanakerta. Bangunan tersebut sebanyak satu unit terdiri dari tiga ruang belajar yang dibangun oleh pemerintah, ditambah 1 ruang belajar hasil jariyah orang tua siswa dan seorang dermawan H.O Komar. Kendati demikian, karena jumlah ruangan tidak mencukupi untuk menampung jumlah siswa, pada saat itu aula Desa Wanakerta dan Madrasah Diniyah Al Muhajirin masih tetap digunakan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.
B.KONDISI SEKARANG
Minat masyarakat Cibatu dan sekitarnya untuk menyekolahkan anaknya ke MTsN 1 Cibatu boleh disebut sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah siswa yang setiap tahun terus meningkat. Tercatat pada tahun ajaran 2021/2022 ini jumlah siswa sebanyak933 orang yang terbagi ke dalam 30 rombongan belajar.
Untuk mengimbangi jumlah siswa yang kian hari kian meningkat tersebut, ruang belajar pun terus dibangun. Hingga tahun 2021 ini, MTsN 2 Garut memiliki ruang belajar sebanyak 30 ruangan. Sementara itu, untuk mendukung upaya peningkatan kwalitas pendidikan yang memenuhi standar, berbagai fasilitas terus dilengkapi. Fasilitas yang ada di MTsN 2 Garut saat ini di antaranya ruang komputer, perpustakaan, laboratoriun, ruang BK dan sebagainya.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Zona Integritas
Rapat Dinas Pembentukan Tim Zona Integritas MTsN 2 Garut
Whistle Blowing System
Pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuat
PELAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di Lingkungan Madrasah yg memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewena
PELAPORAN GRATIFIKASI
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dilarang menerima
PENGADUAN MASYARAKAT
Pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas) pada Kemenag diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 765 tahun 2018.KMA ini pertama mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pen